Pembinaan generasi muda di sini memiliki
pengertian pembinaan bagi relawan PMI seperti PMR dan KSR yang masuk dalam
kelompok usia muda. Pembinaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi
dan efektifitas pembinaan generasi muda dalam bidang kepalang-merahan,
kesehatan dan kesejahteraan pemuda.
Lingkup Kegiatan Pembinaan Generasi Muda
Lingkup Kegiatan Pembinaan Generasi Muda
1. Pembinaan anggota remaja dan mahasiswa dalam
PMI, melalui rekruitmen, penerbitan Kartu Tanda Anggota, dan pelaksanaan
kegiatan bagi anggota remaja dan mahasiswa.
2. Pembentukan Unit (Divisi, Bidang, Seksi)
Pembinaan Remaja (PMR) dan Korps Sukarela (KSR) PMI di Pusat, Daerah, dan
Cabang (semacam Youth Division/
Section)
3. Peningkatan pembinaan
dan pengembangan terpadu PMR dan KSR.
4. Pelatihan pemuda sebaya
(youth peer education) yang dipadukan penuh ke dalam sistem pelatihan dan
pembinaan PMR dan KSR dalam pendekatan life skills education (lengkapnya lihat
di bagian Pelayanan Sosial Kesehatan Masyarakat). Sistem pelatihan dan
pendekatan ini diterapkan untuk keseluruhan pembinaan PMR dan KSR dalam bidang
kepalangmerahan, kesehatan, kesejahteraan pemuda, persahabatan, dan pengabdian
masyarakat.
Sasaran Kegiatan
1. PMR (Palang Merah Remaja)
Syarat menjadi anggota
1. PMR (Palang Merah Remaja)
Syarat menjadi anggota
§
Warga
Negara Republik Indonesia
§
Usia:
+ PMR Mula : setingkat usia siswa Sekolah Dasar/MI dari 7 - 12 tahun.
+ PMR Madya : setingkat usia siswa SLTP/MTs dari 12 - 16 tahun
+ PMR Wira : setingkat usia siswa SMU/MA dari 16 - 20 tahun
+ PMR Mula : setingkat usia siswa Sekolah Dasar/MI dari 7 - 12 tahun.
+ PMR Madya : setingkat usia siswa SLTP/MTs dari 12 - 16 tahun
+ PMR Wira : setingkat usia siswa SMU/MA dari 16 - 20 tahun
§
Dapat
membaca dan menulis.
§
Atas
dasar kemauan sendiri.
§
Dapat
persetujuan orangtua/wali.
§
Sebelum
menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar
Kepalangmerahan.
§
Permintaan
menjadi anggota disampaikan kepada Pengurus Cabang PMI setempat, melalui
Pembina PMR masing-masing.
Dalam melaksanakan kegiatan (pelatihan,
lomba) anggota PMR menetapkan 3 (tiga) hal yang disebut Tri Bakti PMR:
§
Anggota
PMR berbakti pada masyarakat.
Misalnya: mengadakan kunjungan berkala ke panti jompo, menjadi donor darah (syarat menjadi donor darah lihat SERBA-SERBI TRANSFUSI DARAH).
Misalnya: mengadakan kunjungan berkala ke panti jompo, menjadi donor darah (syarat menjadi donor darah lihat SERBA-SERBI TRANSFUSI DARAH).
§ Mempertinggi ketrampilan dan memelihara
kebersihan dan kesehatan. Contoh: mempraktikan kebersihan dan kesehatan di
lingkungan sekitar, mampu melakukan perawatan pada luka lecet.
§ Memperat persahabatan
Nasional dan Internasional.
Misal: mengadakan latihan gabungan dengan kelompok PMR lain, saling bertukar album persahabatan.
Misal: mengadakan latihan gabungan dengan kelompok PMR lain, saling bertukar album persahabatan.
2. KSR (Korps Sukarela)
Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota Biasa perhimpunan PMI dan pribadi-pribadi yang menyatakan diri dan menjadi anggota KSR PMI, serta memenuhi syarat menjadi anggota KSR PMI.
Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota Biasa perhimpunan PMI dan pribadi-pribadi yang menyatakan diri dan menjadi anggota KSR PMI, serta memenuhi syarat menjadi anggota KSR PMI.
Syarat menjadi anggota:
·
WNI
dan bertakwa kepada Tuhan YME.
·
Setia
kepada Pancasila dan UUD 1945.
·
Umur
sekurang-kurangnya 18 tahun dan pendidikan serendah-rendahnya tamat SLTP atau
sederajat.
·
Berkelakuan
baik.
·
Sehat
jasmani dan rohani.
·
Atas
kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR
PMI (yang berstatus sebagai mahasiswa di suatu universitas/institute dapat
mendaftarkan diri di universitas/institute masing-masing).
·
Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan KSR PMI
·
Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan dan mentaati
peraturan yang berlaku.
Cakupan kegiatan:
diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit
terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan
Kesehatan Masyarakat (Lihat info Penanggulangan Bencana dan Pelayanan Sosial
dan Kesehatan Masyarakat)
Materi yang perlu dipelajari Anggota PMR dan KSR:
Materi pelatihan PMR, antara lain:
+ Kepalangmerahan
+ Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)
+ Pertolongan Pertama
+ Perawatan Keluarga
+ Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)
+ Pengabdian PMR di masyarakat.
Materi pelatihan KSR, antara lain:
+ Kepalangmerahan
+ Kepemimpinan
+ Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)
+ Pengabdian KSR di masyarakat
+ Pertolongan Pertama
+ Perawatan Keluarga (PK)
+ Pengungsian
+ Penampungan Sementara
+ Dapur Umum
+ Pertolongan Pertama pada Bencana
+ Pengetahuan Dasar Praktis Penanggulangan Kebakaran
+ Transfusi Darah
+ Tracing Mailing Service (TMS)
+ Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)
+ Pendidikan Wanita Sebaya (PWS)
Materi yang perlu dipelajari Anggota PMR dan KSR:
Materi pelatihan PMR, antara lain:
+ Kepalangmerahan
+ Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)
+ Pertolongan Pertama
+ Perawatan Keluarga
+ Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)
+ Pengabdian PMR di masyarakat.
Materi pelatihan KSR, antara lain:
+ Kepalangmerahan
+ Kepemimpinan
+ Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)
+ Pengabdian KSR di masyarakat
+ Pertolongan Pertama
+ Perawatan Keluarga (PK)
+ Pengungsian
+ Penampungan Sementara
+ Dapur Umum
+ Pertolongan Pertama pada Bencana
+ Pengetahuan Dasar Praktis Penanggulangan Kebakaran
+ Transfusi Darah
+ Tracing Mailing Service (TMS)
+ Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)
+ Pendidikan Wanita Sebaya (PWS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar