WILUJENG SUMPING di PMR A_One SMPN 1 ARJAWINANGUN-CIREBON

SEBUAH PERSEMBAHAN DARI ANAK BANGSA UNTUK NEGERI ,PALANG MERAH REMAJA ( PMR ) adalah organisasi yang netral dan independent, yang Melakukan kegiatannya demi kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan

Menu

Jumat, 02 Desember 2011

TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH KELOMPOK PMR SMP NEGERI 1 ARJAWINANGUN TAHUN 2012


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Musyawarah kelompok PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di lingkungan PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun
  2. Musyawarah kelompok PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Pancasila, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
  1. Musyawarah kelompok PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.   Menilai pertanggung jawaban pengurus PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun masa bakti 2008/2009
b.      Memilih pengurus PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun masa bakti 2009/2010 melalui tim formatur dan ketua PMR terpilih
BAB III
PESERTA
Pasal 3
1.      Yang berhak mengikuti musyawarah adalah :
A.           Peserta musyawarah yang terdiri dari :
a.  Pengurus PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun masa bakti 2008/2009
b. Anggota PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun
B.           Peninjau musyawarah yaitu :
a.  SMP Negeri 1 Arjawinangun
b.   Pembina UKS SMP Negeri 1 Arjawinangun
c.   Alumni SMP Negeri 1 Arjawinangun
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
1.         Peserta musyawarah berhak :
a.   Mengajukan pertanyaan-pertanyaan / tanggapan-tanggapan
b.  Mengajukan usulan-usulan penyempurnaan
c.    Memilih dan dipilih.
2.      Peserta musyawarah berkewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan dalam tata tertib ini.
Pasal 5
1.     Peninjau tidak memiliki hak bicara secara langsung dan tidak langsung
2.     Peninjau berkewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini.


BAB V
KEABSAHAN
Pasal 6
1.      Musyawarah kelompok dianggap syah memenuhi forum apabila dihadiri oleh minimal ½ +1 dari jumlah peserta musyawarah yang diundang dan terdaftar.
2.      Keputusan dan ketetapan hasil musyawarah yang dianggap sah apabila disepakati oleh 2/3 +1 dari jumlah Quorum.
 BAB VI

PERSIDANGAN

Pasal 7

1.      Persidangan musyawarah kelompok SMP Negeri 1 Arjawinangun adalah sidang pleno.

BAB VII

PEMIMPIN SIDANG

Pasal 8

1.      Sidang pleno 1 dipimpin oleh panitia pengarah/perancang dan selanjutnya dipimpin oleh pemimpin sidang sebanyak 3 orang.
2.      Pimpinan sidang di pilih pemimpin sidang pleno 1.
3.      Dalam melaksanakan tugas persidangan pemimpin sidang dibantu oleh panitia penyelenggara.

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG

Pasal 9

1.      Hak pimpinan sidang :
a.       Memimpin dan mengatur jalannya sidang.
b.      Mengingatkan pembicaraan yang tidak mematuhi ketentuan atau menyimpang dari pokok masalah.
c.      Menegur dan memberi sanksi kepada peserta yang melanggar ketentuan.
2.      Kewajiban pimpinan sidang :
a.       Melaksanakan seluruh agenda dan tata tertib musyawarah kelompok.
b.      Mengatur hak suara dan hak bicara peserta dan peninjau secara adil baik berupa penyampaian, pendapat, bertanya ataupun tanggapan.
c.      Mengetuk palu sidang atas keputusan yang telah disepakati.

 

BAB IX

TATA CARA SIDANG

Pasal 10

1.      Setiap keputusan atau ketetapan agenda dan tata tertib musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila mufakat tidak tercapai maka sidang diambil voting atau pemungutan suara baik secara tertutup maupun terbuka.

Pasal 11

1.      setiap pembicaraan dalam sidang perlu minta izin dari pimpinan sidang.
2.      Pembicara selama berbicara tidak boleh diganggu.

Pasal 12

1.      Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok-pokok pembicaraan, maka pimpinan sidang dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali ke pokok masalah.
2.      Apabila seorang pembicara dalam sidang menggunakan kata-kata kasar atau tidak layak atau mengganggu ketertiban jalannya sidang, maka pimpinan sidang dapat memberikan nasehat dan peringatan.
3.      Jika sebagaimana dalam pasal 12 ayat 2 tidak dapat dilakukan maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan pembicara sidang tersebut dari ruangan sidang.
Pasal 13
1.      Ketukan 1 (satu) kali untuk setiap bahasan pasal yang disepakati.
2.      Ketukan 2 (dua) kali dilakukan untuk melakukan dan mancabut skorsing.
3.      Ketukan 3 (tiga) kali dilakukan untuk membuka dan menutup musyawarah.
BAB X
PENGURUS DEMISIONER
Pasal 14
1.      Pengurus PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun masa bakti 2008-2009 setelah laporan  pertanggung jawaban diterima oleh peserta sidang maka disebut sebagai pengurus Demisioner, dan selanjutnya menjadi peserta musyawarah.
2.      Setelah musyawarah selesai maka pengurus Demisioner masih bertanggung jawab atas keorganisasian dan kegiatan PMR sanpai adanya serah terima jabatan.
BAB XI
HASIL-HASIL MUSYAWARAH
Pasal 15
1.      Hasil-hasil perumusan sidang diolah lebih lanjut oleh panitia penyelenggara musyawarah kelompok PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun tahun 2009 dengan jeda waktu sebelum serah terima jabatan dilaksanakan.
2.      Keputusan dan ketetapan musyawarah kelompok menjadi pedoman dan acuan dasar dalam menetapkan dan menjalankan kewajiban organisasi PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 16
1.      Segala tata tertib yang belum diatur dalam tata tertib ini, ditentukan oleh pimpinan sidang dengan atau tanpa persetujuan panitia dan pimpinan musyawarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar