PENGENALAN
PP
1. Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit
atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah
cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
a. Menyelamatkan jiwa penderita
b. Mencegah cacat
c. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses
penyembuhan
1.
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan
pertama diharapkan menjadi bagian dari
suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu,
yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di
bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
a. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum
maupun yang khusus.
b. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
b. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
ii. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
iii. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
c. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
2. Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan
Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa
pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat
diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang
lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyakbanyaknya
Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
3. Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih
dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang
dikenal dalam pertolongan pertama :
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau
penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu
memberikan persetujuan
b. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
4. Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan
peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya
cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.
5. Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.
6. Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai
berikut :
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Memiliki sikap profesional.
c. Kematangan emosi.
d. Kemampuan bersosialisasi.
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan
mengikuti kursus penyegaran.
f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g. Mempunyai rasa bangga.
7. Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan
mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
a. Alat dan bahan memeriksa korban
b. Alat dan bahan perawatan luka
c. Alat dan bahan perawatan patah tulang
d. Alat untuk memindahkan penderita
e. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan
suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu,
yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di
bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
a. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum
maupun yang khusus.
b. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
b. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
ii. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
iii. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
c. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
2. Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan
Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa
pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat
diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang
lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyakbanyaknya
Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
3. Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih
dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang
dikenal dalam pertolongan pertama :
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau
penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu
memberikan persetujuan
b. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
4. Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan
peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya
cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.
5. Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.
6. Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai
berikut :
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Memiliki sikap profesional.
c. Kematangan emosi.
d. Kemampuan bersosialisasi.
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan
mengikuti kursus penyegaran.
f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g. Mempunyai rasa bangga.
7. Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan
mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
a. Alat dan bahan memeriksa korban
b. Alat dan bahan perawatan luka
c. Alat dan bahan perawatan patah tulang
d. Alat untuk memindahkan penderita
e. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan
Pertolongan Pertama
(PP)
CEDERA ALAT GERAK.
Alat gerak terdiri dari dari tulang, Sendi,
Jaringan ikat dan otot pada manusia.
Secara Umum cedera pada alat gerak dapat berupa :
1.
Patah tulang.
2.
Kepala sendi atau ujung tulang keluar dari sendi (
cerai sendi, Dislokasi ).
3.
Otot atau sambungan ototnya teregang melebihi batas
normal ( terkilir otot, strain ).
4.
Robek atau putusnya jaringan ikat di sekitar
sendi/terkilir sendi, Sprain
Patah Tulang
Pengertian : Terputusnya jaringan tulang,
baik seluruhnya atau hanya sebagian saja.
Penyebab : Terjadinya Gaya yang melebihi
kapasitas gaya elastisitas tulang sehingga jaringan tulang rusak. Gaya tersebut
akibat kekerasan dari luar.
Cedera dapat terjadi sebagai akibat :
Gaya Langsung, Gaya tidak langsung, Gaya
Puntir.
Gejala dan Tanda :
1.
Terjadinya Perubahan Bentuk pada bagian tubuh yang patah. ( Bandingkan
dengan sisi yang lain ).
2.
Daerah yang patah nyeri dan kaku pada saat ditekan atau bila digerakkan.
3.
Bagian yang patah membengkak, Memar / Perubahan Warna.
4.
Mengalami Fungsi Gerak.
5.
Terdengan suara berderik.
6.
Mungkin terlihat bagian tulang yang patah pada luka.
Jenis Patah Tulang :
1.
Patah Tulang Tertutup : tidak ada luka.
2.
Patah Tulang Terbuka. : Ada Luka, Tulang yang patah berhubungan dengan udara,
akan tetapi tulang yang patah tidak selalu terlihat atau menonjol keluar. (
Hati – hati Infeksi ).
Urai / Cerai Sendi ( Dislokasi )
Pengertian : Keluarnya kepala sendi dari
mangkok sendi atau keluarnya ujung tulang ari sendinya.
Penyebab : Karena sendi teregang melebihi
batas normal.
Gejala dan Tanda : Secara umum berupa gejala
tanda patah tulang yang terbatas pada daerah sendi.
Terkilir / Keseleo.
Ada 2 macam :
1. Terkilir
Sendi ( Sprain )
Pengertian : Robeknya jaringan ikat
sekitar sendi karena sendi teregang melebihi batas normal.
Penyebab :
Terpeleset, gerakan yang salah, sehingga menyebabkan sendi teregang melampaui
gerakan normal.
Gejala dan tanda :
Nyeri bengkak., bengkak, Nyeri tekan, Memar.
2, Terkilir Otot (
Strain )
Pengertian :
Robeknya jaringan oto bagian tendon ( Ekor Otot ), karena teregang melebihi
batas normal.
Penyebab : Umumnya terjadi karena pembebanan secara tiba–tiba
pada otot tertentu.
Gejala dan Tanda :
1, Nyeri yang tajam dan mendadak pada daerah otot
tertentu.
2, Nyeri menyebar keluar dengan kejang atau kaku
otot.
3, Bengkak pada daerah cedera.
PEMBIDAIAN
Pengertian : Upaya untuk menstabilkan dan mengistirahatkan (
Immobilisasi ) bagian yang cedera.
Tujuan :
1.
Mencegah pergerakan / Pergeseran dari ujung tulang yang patah.
2.
Mengurangi terjadinya cedera baru di sekitar bagian tulang yang patah.
3.
Memberi istirahatkan pada anggota badan yang patah.
4.
Mengurangi rasa nyeri.
5.
Mempercepat penyembuhan.
Macam – Macam Bidai :
1.
Bidai Keras. ( terbuat dari kayu, alumunium, dan bahan lainnya ).
2.
Bidai Traksi.
3.
Bidai Improvisasi.( Koran, Majalah dan Lainnya ).
4.
Gendongan / Belat dan Beban. ( Mitella dibuat Gendongan ).
Pedoman Umum Pembidaian
1.
Sedapat mungkin informasikan tindakan yang akan dilakukan.
2.
Sebelum membidai paparkan seluruh bagian yang cedera yang cedera dan
rawat pendarahan bila ada.
3.
Selalu buka / bebaskan pakaian pada daerah sendi sebelum membidai, buka
perhiasan di daerah patah atau di daerah Distal.
4.
Nilai GSS ( Gerakan Sensasi Sirkulasi ) pad bagian Distal cedera sebelum
melakukan Pembidaian.
5.
Siapkan Alat – alatnya selengkapnya.
6.
Jangan berupaya merubah posisi bagian ynag cedera, upayakan membidai
dalam posisi di temukan.
7.
Jangan berupaya memasukan tulang yang patah.
8.
Bidai harus meliputi dua sendi dari tulang yang patah, Sebelum dipasang
diukur dulu pada anggota badan yang sehat.
9.
Bila pada sendi bidai tulang yang mengapit sendi upayakan jangan
membidai sendi distalnya.
10. Lapisi bidai dengan bahan yang lunak bila
memungkinkan.
11. Isilah bagian yang kosong antara tubuh dengan bidai
dengan bahan pelapis.
12. Ikatan jangan terlalu longgar dan jangan terlalu
keras.
13. Ikatan harus cukup jumlahnya, dimulai dari sendi
yang banyak bergerak, kemudian sendi atas dari tulang yang patah.
14. Selesai Pembidaian lakukan pemeriksaan GSS kembali,
bandingkan dengan pemeriksaan yang pertama.
15. Jangan membidai berlebihan.
Petolongan Cedera Alat Gerak
1.
Lakukan Penilaian Dini.
- Kenali dan atasi keadaan yang mengancam jiwa.
-
Jangan terpancing oleh cedera yang terlihat berat.
-
Pasang bidai leher ( Neck Collar ) dan beri O2 bila ada.
2.
Lakukan pemeriksaan Fisik.
3.
Stabilkan bagian yang patah secara manual, pegang sisi sebelah atas dan
sebelah bawah cedera, jangan menambah sakit penderita.
4.
Paparkan seluruh bagian yang di duga cedera.
5.
Atasi pendarahan dan rawat luka bila ada.
6.
Siapkan alat dan bahan untuk membidai.
7.
Lakukan pembidaian.
8.
Kurangi rasa sakit.
- Istirahatkan bagian yang cedera.
-
Kompres es yang cedera ( Khususnya pada patah tulang tertutup ).
-
Baringkan penderita pada posisi yang nyaman.
Patah tulang, cerai sendi, dan terkilir / keseleo mungkin
ditemukan bersamaan pada satu cedera.
Penanganan terkilir
1. Letakkan
penderita dalam posisi yang nyaman, istirahatkan bagian yang cedera.
2.
Tinggikan daerah yang cedera.
3.
Beri kompres dingi, selama 30 meni, ulangi setiap jam bila perlu.
4.
Balut tekan dan tetap tinggikan.
5.
Bila ragu rawat sebagai patah tulang.
6.
Rujuk ke fasilitas kesehatan.
Menolong beberapa macam
cedera alat gerak
Patah Tulang Lengan Atas
Pertolongan :
1.
Letakkan lengan bawah di dada dengan terlapak tangan menghadap kedalam.
2.
Pasang Bidai L atau bidai sampai siku.
3.
Ikat pada daerah diatas dan di bawah tulang yang patah.
4.
Lengan bawah di gendong.
5.
Jika siku juga patah dan tangan dan tangan tak dapat dilipat, pasang
bidai sampai kelengan bawah dan biarkan tangan tergantung tidak usah di
gendong.
6.
Rujuk ke fasilitas kesehatan.
Patah Tulang Lengan Bawah
Pertolongan :
1.
Letakan tangan pada dada.
2.
Pasang bidai dari siku sampai tangan.
3.
Ikat pada daerah di atas dan di bawah tulang yang patah.
4.
lengan yang digendong.
5.
Rujuk ke fasilitas kesehatan.
Patah Tulang Panggul
Tanda – tanda patah tulang panggul
1.
Nyeri di daerah atas kemaluan bila penderita mencoba duduk atau berdiri.
2.
Kadang tidak mampu menggerakan kaki dan terasa kesemutan.
Pertolongan :
1.
Harus hati hati dalam memindahkan penderita.
2.
Penderita harus diangkat dengan usungan papan dengan ke dua kaki diikat
menjadi satu.
3.
Di bawah lutut di beri bantal, letakkan bantalan lunak di samping kiri
dan kanan tulang pinggul.
4.
Pembalut diikatkan pada tulang pinggul dan pergelangan kaki.
5.
Rujuk ke fasilitas kesehatan.
Patah Tulang Paha ( Tungkai Atas )
Pertolongan :
1.
Siapkan pembalutan secukupnya untuk mengikat bidai, sebaiknya pasang 2
bidai dari :
a.
Ketiak sampai sedikit melewati telapak kaki.
b.
Lipat paha sampai sedikit melewati telapak kaki.
2.
Beri bantalan kapas atau kain antara bidai dengan tungkai yang patah.
3.
Bila perlu ikat kedua tungkai di atas lutut dan pergelangan kaki /
telapak kaki dengan pembalut untuk mengurangi pergerakan.
4.
Rujuk ke fasilitas kesehatan.
Patah tulang paha dapat menimbulkan perdarahan dalam
sehingga penderita dapat mengalami syok.
Patah Tulang Tungkai Bawah.
Pertolongan :
1.
Siapkan Pembalut secukupnya untuk mengikat bidai.
2.
Sebaiknya pasang dua bidai sebelah dalam dan luar tungkai yang patah.
3.
Di antara bidai dan tungkai beri kapas atau kain sebagai alas.
4.
Bidai mulai dari lipat paha sampai sedikit melebihi telapak kaki.
5.
Rujuk ke fasilitas kesehatan.
Patah Tulang Kaki.
Pertolongan :
1.
Apabila tidak ada perdarahan, sepatu tidak di buka sebab sudah merupakan
bidai.
2.
Bila ada perdarahan banyak dan terjadi pembengkakan, maka sepatu dibuka,
bila sukar di gunting.
3.
Hentikan pendarahan yang terjadi.
4.
Beri kapas atau kain pada telapak kaki, kemudian pasang bidai yang
sesuai dengan panjang telapak kaki.
5.
Beri ikatan pada kaki dan jangan terlalu kencang.
6.
Rujuk ke fasilitas kesehatan.
Urai Sendi Rahang Bawah
Gejala dan Tanda.:
a.
Mulut terbuka.
b.
Rahang bawah kaku sukar digerakan.
c.
Rasa nyeri.
d.
Sukar berbicara.
Pertolongan :
1.
Bungkus kedua ibu jari penolong, maksud agar tidak licin dan mencegah
jari cedera bila terkatup mulut si penderita.
2.
Berdiri di depan penderita.
3.
Letakan ibu jari di geraham penderita.
4.
Tekan kearah bawah dan dorong ke arah belakang kemudian ke atas, cepat
cepat lepaskan ibu jari dari mulut penderita.
5.
Setelah kembali Normal Imobilisasi daerah tersebut.
6.
Rujuk ke fasilitas kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar