WILUJENG SUMPING di PMR A_One SMPN 1 ARJAWINANGUN-CIREBON

SEBUAH PERSEMBAHAN DARI ANAK BANGSA UNTUK NEGERI ,PALANG MERAH REMAJA ( PMR ) adalah organisasi yang netral dan independent, yang Melakukan kegiatannya demi kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan

Menu

Sabtu, 17 Desember 2011

ANGGOTA PMR 2011-2012

                                                                              

Kamis, 15 Desember 2011

Kawan, coba perhatikan segitiga diatas. Untuk lebih jelasnya klik saja gambarnya untuk men-zoom. Dari segitiga tersebut, jika diubah struktur isinya maka akan muncul 'bidang kosong'. Coba dilihat dari luas L1 yang atas sama dengan luas L1 dibawah. Luas L2 yang atas sama dengan luas L2 dibawah. Luas L3 yang atas sama dengan luas L3 dibawah. Luas L4 yang atas sama dengan luas L4 dibawah. Sedangkan ukuran segitiga besar yang atas sama dengan luas segitiga sebelah bawah. Lalu darimana datangnya lubang yang terletak di segitiga dibawah 
tersebut ?

jawabannya :
Jawaban yang sederhana adalah kita digiring oleh suatu ilusi mata dengan melihat segitiga yang hampir sama bentuknya. Sebenarnya, ukuran segitiga besar yang atas sama dengan luas segitiga sebelah bawah. TAPI: 
Luas L1 yang atas TIDAK sama dengan luas L1 dibawah
Luas L2 yang atas TIDAK sama dengan luas L2 dibawah
Luas L3 yang atas TIDAK sama dengan luas L3 dibawah
Luas L4 yang atas TIDAK sama dengan luas L4 dibawah

Maka 'bidang kosong' muncul dari perbedaan luas kedua bangun di atas.
JIKA kita Anggap:
Tinggi segitiga L1 ATAS = t1
Tinggi segitiga L1 BAWAH = t2
Alas segitiga L1 ATAS = a1
Alas segitiga L1 ATAS = a2
Tinggi segitiga besar = T = 5
Alas segitiga besar = A = 13

PERHATIKAN L1 ATAS :
a1 = 8
t1 didapat dari rumus : (t1/a1) = (T/A)
Maka didapat : t1 = (a1 x T)/(A) = (8 x 5)/(13) = 3,08 (nilai dibulatkan)
Luas segitiga L1 ATAS = 0,5 x a1 x t1 = 12,31

PERHATIKAN L1 BAWAH :
t2 = 3
a2 didapat dari rumus : (t2/a2) = (T/A)
Maka didapat : a2 = (A x t2)/(T) = (13 x 3)/(5) = 7,8
Luas segitiga L1 BAWAH = 0,5 x a2 x t2 = 11,7

KESIMPULAN :
L1 ATAS | L1 BAWAH
Tinggi: 3,08 | 3
Alas: 8 | 7,8
Luas: 12,31 | 11,7

Dengan cara yang sama, perbedaan luas L2, L3, L4 bisa dicari sendiri.

Catatan : semua perhitungan dalam satuan luas kotak kecil di gambar

Teka-teki Kios Bensin 1


Seorang pedagang kios bensin di tepi jalan hanya memiliki dua takaran bensin untuk menakar bensin dari drumnya. Takaran pertama berukuran 5 liter, dan takaran kedua berukuran 3 liter. Lalu datanglah seorang pelanggannya ingin membeli 1 liter bensin. Bisakah kawan membantu pedagang bensin tersebut untuk menakar 1 liter bensin menggunakan takaran 5 liter dan 3 liter? Bagaimana caranya?



Jawaban
Pertama, isilah takaran 3 liter, lalu tuangkan isinya ke takaran 5 liter. Lalu isi penuh lagi takaran 3 liter dan isi ke takaran 5 liter sampai penuh. Sisa yang ada pada takaran 3 liter adalah 1 liter.

Teka-teki Ilusi Optik #2

Ilusi Optik kali ini: Fokuskan pandangan kawan pada salah satu titik hitam di tengah lingkaran. Lalu tentukan lingkaran mana yang bergerak? Klik pada gambar untuk meperbesar ukuran gambar (zoom)





Teka-teki Ilusi Optik #1




Kali ini kita akan bermain-main dengan Ilusi Optik. Caranya cukup mudah dan sederhana. Di atas, terdapat gambar Albert Einstein. Tugas kawan sekarang adalah melihat gambar Albert Einstein ini dari jarak > 3 meter, maka gambar ini akan menjadi gambar lain. Gambar siapakah dia?


Bagi-bagi Warisan


Ada seorang saudagar sapi yang cukup kaya raya. Saudagar ini memiliki 3 orang anak, yaitu si Anto, Budi dan Cici. Suatu hari saudagar tersebut sedang sakit keras dan diujung ajalnya saudagar tersebut ingin memberi wasiat yaitu mewariskan seluruh sapi yang dimilikinya kepada anak-anaknya dengan pembagian :
  • Anto mendapat 1/2 bagian
  • Budi mendapat 1/3 bagian
  • Cici mendapat 1/9 bagian

Setelah ayah mereka tiada, mereka mulai menghitung seluruh sapi peninggalan ayah mereka yang ternyata berjumlah 17 ekor. Akhirnya urusan pembagian warisan tersebut diserahkan kepada Pak Kosim, paman mereka, agar dapat membagi sapi-sapi tersebut secara adil. Bisakah kawan membantu pak Kosim membagi 17 ekor sapi tersebut sesuai bagian yang telah diamanatkan saudagar tersebut?

Jawbannya :

Pak Kosim, yang juga seorang peternak sapi meminjamkan 1 ekor sapinya sehingga seluruh sapi yang akan dibagi adalah: 
17 ekor + 1 ekor = 18 ekor

Lalu Pak kosim membaginya sesuai dengan bagian masing-masing:

  • Anto : 18 ekor x 1/2 = 9 ekor
  • Budi : 18 ekor x 1/3 = 6 ekor
  • Cici : 18 ekor x 1/9 = 2 ekor

Dan semua pembagian yang didapat ketiga anak-anak saudagar tersebut jumlahnya: 9 + 6 + 2 = 17 ekor. 1 ekor lagi tetap menjadi milik Pak Kosim.

Teka-teki Psikotest

Ada sebuah perusahaan besar di Indonesia yang sedang mencari karyawan. Dalam tes tertulisnya, mereka hanya memberikan satu kasus untuk dijawab:


Anda sedang mengendarai motor ditengah malam gelap gulita dan hujan lebat di sebuah daerah yang penduduknya sedang diungsikan semuanya karena bencana banjir. Pemerintah setempat hanya bisa memberikan bantuan 1 buah bis yang saat ini juga sedang mengangkut orang-orang ke kota terdekat. Saat itu juga Anda melewati sebuah perhentian Bis satu-satunya didaerah itu. Di perhentian Bis itu Anda melihat 3 orang yang merupakan orang terakhir di daerah itu yang sedang menunggu kedatangan Bis :
  1. Seorang nenek tua yang sekarat
  2. Seorang dokter yang pernah menyelamatkan hidup Anda sebelumnya
  3. Seseorang yang selama ini menjadi idaman hati Anda dan akhirnya Anda temukan

Anda hanya bisa mengajak satu orang untuk membonceng Anda, siapakah yang akan Anda ajak ? Dan jelaskan jawaban Anda mengapa Anda melakukan itu.
Sebelum Anda menjawab, ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan:
  • Seharusnya Anda menolong nenek tua itu dulu karena dia sudah sekarat. Jika tidak segera ditolong akan meninggal. Namun, kalo dipikir-pikir, orang yang sudah tua memang sudah mendekati ajalnya. Sedangkan yang lainnya masih sangat muda dan harapan hidup kedepannya masih panjang.
  • Dokter itu pernah menyelamatkan hidup Anda. Inilah saat yang tepat untuk membalas budi kepadanya. Tapi kalo dipikir, kalo sekedar membalas budi bisa lain waktu khan. Namun,kita tidak akan pernah tau kapan kita mendapatkan kesempatan itu lagi.
  • Mendapatkan idaman hati adalah hal yang sangat langka. Jika kali ini Anda lewatkan, mungkin Anda tidak akan pernah ketemu dia lagi. Dan impian Anda akan kandas selamanya.
Jadi yang mana yang Anda pilih ?


Jawabannya adalah :
Jawaban terbaik yang bisa diberikan adalah: "Saya akan memberikan kunci motor saya kepada sang dokter dan meminta dia untuk membawa nenek tua yang sedang sekarat tersebut untuk ditolong segera. Sedangkan saya sendiri akan tetap tinggal disana dengan sang idaman hati saya untuk menunggu Bis kembali menolong kami".

Jumat, 02 Desember 2011

DISEMINASI


Apa itu Diseminasi?
Diseminasi berarti "kegiatan menyebarluaskan suatu doktrin/pemikiran". Dalam konteks Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya disebut Gerakan), diseminasi berarti menyebarluaskan pengetahuan mengenai Hukum Perikemanusiaan Internasional dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.

Latar Belakang
Pada International Conference of Red Cross di Berlin pada tahun 1869, Gustave Moynier -salah seorang pendiri Komite Internasional- berpendapat, "Apabila ingin Konvensi (Jenewa) ini efektif, tentara dan masyarakat secara menyeluruh perlu diilhami dengan semangat (kemanusiaan) ini. Prinsip-prinsip tersebut perlu dipopulerkan melalui propaganda aktif". Berdasarkan pemikiran inilah pada akhirnya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 menentukan suatu kewajiban untuk menyebarluaskan isinya.

Dasar Hukum/Landasan
Kewajiban untuk mendiseminasikan isi Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya terkandung dalam:
1. pasal 47 Konvensi Jenewa I
2. pasal 48 Konvensi Jenewa II
3. pasal 127 ayat (1) Konvensi Jenewa III
4. pasal 144 ayat (1) Konvensi Jenewa IV
5. pasal 83 ayat (1) Protokol Tambahan I
6. pasal 19 Protokol Tambahan II
Pada intinya, pasal-pasal tersebut menentukan bahwa para Pihak Peserta Agung (negara penandatangan konvensi) berjanji untuk menyebarluaskan isi konvensi ini seluas mungkin dalam negara masing-masing, terutama untuk memasukkan pengajarannya dalam program pendidikan militer, sehingga azas-azas Konvensi dikenal oleh seluruh penduduk, terutama angkatan perang, anggota dinas kesehatan, dan para rohaniwan.
Kewajiban untuk diseminasi juga terkandung dalam Statuta/Anggaran Dasar Gerakan, yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut.
1. Pasal 3 ayat (2) paragraf 3, yang berbunyi
"Perhimpunan Nasional membantu Pemerintah, menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional; mereka mengambil prakarsa, dalam hal ini menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita dari Gerakan dan membantu Pemerintah yang juga menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita tersebut. Perhimpunan Nasional bekerja sama dengan Pemerintahnya untuk menjamin agar Hukum Perikemanusiaan Internasional dihormati dan agar lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dilindungi."


2. Pasal 5 ayat (2) butir a dan g menyebutkan bahwa tugas dari Komite Internasional sesuai dengan AD-nya yang terutama ialah
"Memelihara dan menyebarluaskan Prinsip Dasar Gerakan ini, yaitu: kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan;
Bekerja untuk pemahaman dan penyebarluasan pengetahuan hukum perikemanusiaan internasional yang berlaku pada konflik bersenjata dan mempersiapkan perkembangannya."

3. Pasal 6 ayat (4) butir j, menyebutkan bahwa fungsi dari Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah
"Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan Hukum ini dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional."


Apa Yang Perlu Disebarluaskan?
Berdasarkan Statuta/Anggaran Dasar Gerakan, maka hal-hal yang perlu disebarluaskan oleh komponen Gerakan adalah hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan. Lalu apa yang dimaksudkan dengan hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan?

Menurut definisi yang dirumuskan oleh International Committee of the Red Cross (ICRC), Hukum Humaniter Internasional (Hukum Perikemanusiaan Internasional) adalah: "Semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional, yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional. Hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan beberapa senjata dan metode perang tertentu, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena akibat pertikaian bersenjata".

Hukum Perikemanusiaan Internasional mencakup dua bidang, yaitu
1.    Perlindungan kepada orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran (diatur dalam Hukum Jenewa),
2.    Pembatasan terhadap alat dan cara berperang (diatur dalam Hukum Den Haag).
Di samping itu terdapat semacam hukum yang disebit "campuran", karena memuat peraturan-peraturan tentang perlindungan korban pertikaian bersenjata bersama dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat operasional. Hukum campuran ini terdapat dalam Protokol Tambahan 1977.
Prinsip-prinsip dasar yang dimaksudkan untuk disebarluaskan adalah tujuh prinsip dasar Gerakan. Kata "prinsip" berasal dari bahasa Latin "principum" yang berarti "penyebab utama, asal, dasar". Lebih dalam prinsip dapat berarti "suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah".

Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet adalah "aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan pada setiap saat. Peraturan-peraturan wajib ini berlaku untuk Gerakan di seluruh dunia yang diadopsi mealui Prinsip-prinsip Dasar Gerakan sebagai suatu kode etik dan moral.

Prinsip-prinsip Dasar Gerakan adalah sebagai berikut.
Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.
Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.
Kenetralan
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.
Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
Kesukarelaan
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.
Kesatuan
Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.

Berdasarkan Statuta/Anggaran Dasar Gerakan, masalah lambang pelindung yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah juga perlu mendapat perhatian untuk dibahas dan disebarluaskan. Setiap orang perlu diberi pengertian bahwa orang dan benda/objek apapun yang memakai lambang pelindung tersebut tidak boleh diserang. Perlu juga ditekankan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan lambang tersebut. Penghormatan terhadap lambang ini perlu ditegakkan pada masa damai untuk menjamin pula penghormatannya pada saat konflik bersenjata. Masalah lambang ini sangat penting karena menyangkut keselamatan dan jaminan perlindungan terhadap anggota Gerakan terutama pada masa konflik bersenjata. Apabila keamanannya terjamin, maka merekapun dapat melaksanakan kegiatannya secara optimal.

Mengapa Perlu Diseminasi?
Jawaban yang paling sederhana terhadap pertanyaan ini adalah "Karena penyelenggaraan diseminasi merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi dan Protokol Tambahan kepada Negara Peserta". Namun apabila digali lebih dalam lagi, ada beberapa hal lain yang menjadi dasar mengapa diseminasi ini harus dilakukan.

Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya serta HPI secara luas pada intinya ingin meminimalisasi korban konflik bersenjata, dengan menetapkan ketentuan-ketentuan yang melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran. Untuk dapat mencapai tujuan ini, prinsip utama HPI perlu diketahui oleh sebanyak mungkin orang, sehingga mereka ini dapat membantu mengimplementasikannya. Diseminasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan pengetahuan ini.

Penyebarluasan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan juga merupakan satu hal yang penting untuk dilakukan. Dengan menyebarluaskan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, diharapkan masyarakat dapat mengenal Gerakan dengan lebih baik, mengingat bahwa Prinsip-prinsip Dasar tersebut dianggap sebagai karakter Gerakan dalam melakukan pekerjaannya.

Pengertian yang benar tentang masalah HPI, pengetahuan dasar tentang penggunaan lambang dan Prinsip Dasar Gerakan akan sangat membantu meningkatkan jaminan perlindungan dan keamanan anggota Gerakan dan menjamin kemudahan penyaluran bantuan kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, Gerakan dapat melaksanakan mandat kemanusiaannya dengan lebih efektif. Selain itupun diharapkan melalui diseminasi ini, citra Gerakan akan dapat dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan lagi.

Diseminasi oleh Palang Merah Indonesia
Pada dasarnya tanggung jawab untuk menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional berada di tangan pemerintah atau negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Namun di lain pihak, perhimpunan nasional yang diakui juga memiliki tugas untuk membantu pemerintahnya dalam penyebarluasan HPI termasuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menjamin penghormatan terhadap implementasi HPI dan perlindungan terhadap lambang palang merah dan bulan sabit merah. Hal ini telah dimandatkan dalam Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain penyebarluasan HPI, perhimpunan nasional berkewajiban pula menyebarluaskan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan.





Strategi Palang Merah Indonesia dalam bidang diseminasi adalah sebagai berikut.
"Memasyarakatkan nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tersirat dalam Prinsip Dasar dan HPI kepada kalangan internal PMI dan masyarakat umum, khususnya isu Lambang, dengan target:
1.    Meningkatkan pemahaman dan implementasi jajaran PMI dalam aplikasi Prinsip Dasar dan HPI di dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan nyata;
2.    Reduksi penggunaan lambang yang salah dan penghormatan serta proteksi terhadap petugas PMI di lapangan;
3.    Meningkatnya pelaksanaan kegiatan diseminasi di lingkungan Daerah dan Cabang"
Hingga kini telah banyak program diseminasi yang dilaksanakan Kantor Pusat PMI, itupun belum termasuk yang dilaksanakan oleh Cabang dan Daerah di seluruh Indonesia. Di tingkat pusat program-program yang telah dilaksanakan di antaranya adalah orientasi-orientasi kepalang merahan dan prinsip dasar, pelatihan diseminator HPI, dan seminar mengenai lambang. Namun sayang sekali, diseminasi tidak dilakukan secara merata di semua daerah dan cabang.

Hasil kuesioner yang dilakukan Kantor Pusat PMI menyimpulkan bahwa faktor keterbatasan tenaga diseminator baik kualitas maupun kuantitas serta masih kurangnya pemahaman sebagian Pengurus terhadap isu kepalangmerahan dan HPI menjadikan implementasi program Diseminasi di seluruh Indonesia tidak merata, padahal di beberapa wilayah rawan konflik maupun bencana, pelayanan kepalangmerahan sangat memerlukan akses dan dukungan masyarakat maupun pemerintah, khususnya dalam kondisi kritis misalnya jaminan keamanan petugas relawan di daerah konflik.

Untuk merespon permasalahan tersebut diatas, PMI bekerjasama dengan Kantor ICRC Jakarta menyelenggarakan "kursus Diseminator Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional dan HPI tingkat Nasional yang di ikuti oleh 28 orang yang mewakili 24 Daerah. Dengan demikian, di tiap daerah PMI mempunyai minimal 1 (satu) orang Diseminator HPI dan diharapkan dapat mengembangkan Diseminasi HPI di daerahnya masing-masing.

Usaha PMI dalam menjamin penghormatan terhadap lambang telah dilakukan sejak tahun 1998. PMI telah mengupayakan agar Pemerintah menyusun Undang-undang Nasional tentang Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Int ernasional, untuk itu PMI bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Humaniter Universitas Trisakti telah menyusun draft rancangan Undang-Undang (RUU) Lambang Palang Merah. Pada tahun 2001, PMI bekerjasama dengan ICRC Jakarta dan Panitia Tetap Hukum Humaniter Internasional ini membahas kembali draft RUU tersebut dan hasilnya didiskusikan dalam sebuah lokakarya pada tanggal 14 Mei 2001. Hasil penyempurnaan dari lokakarya tersebut telah diserahkan ke Direktorat Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti dan diharapkan pada tahun 2002 sudah disyahkan menjadi Undang-Undang Nasional.
Sumber bacaan:
1.    Communications Guide, publikasi bersama International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies dengan International Committee of the Red Cross;
2.    Dissemination Support MaterialRing Folder, publikasi International Committee of the Red Cross;
3.    Materi Hukum Perikemanusiaan Internasional - bahan penyusunan Buku Panduan, disusun oleh Drs. Indra Yogasara, PMI Daerah Jawa Barat;
4.      Hukum Perikemanusiaan Internasional, Leaflet publikasi bersama Kantor Pusat PMI dengan International Committee of the Red Cross. 

TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH KELOMPOK PMR SMP NEGERI 1 ARJAWINANGUN TAHUN 2012


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Musyawarah kelompok PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di lingkungan PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun
  2. Musyawarah kelompok PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Pancasila, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
  1. Musyawarah kelompok PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.   Menilai pertanggung jawaban pengurus PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun masa bakti 2008/2009
b.      Memilih pengurus PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun masa bakti 2009/2010 melalui tim formatur dan ketua PMR terpilih
BAB III
PESERTA
Pasal 3
1.      Yang berhak mengikuti musyawarah adalah :
A.           Peserta musyawarah yang terdiri dari :
a.  Pengurus PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun masa bakti 2008/2009
b. Anggota PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun
B.           Peninjau musyawarah yaitu :
a.  SMP Negeri 1 Arjawinangun
b.   Pembina UKS SMP Negeri 1 Arjawinangun
c.   Alumni SMP Negeri 1 Arjawinangun
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
1.         Peserta musyawarah berhak :
a.   Mengajukan pertanyaan-pertanyaan / tanggapan-tanggapan
b.  Mengajukan usulan-usulan penyempurnaan
c.    Memilih dan dipilih.
2.      Peserta musyawarah berkewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan dalam tata tertib ini.
Pasal 5
1.     Peninjau tidak memiliki hak bicara secara langsung dan tidak langsung
2.     Peninjau berkewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini.


BAB V
KEABSAHAN
Pasal 6
1.      Musyawarah kelompok dianggap syah memenuhi forum apabila dihadiri oleh minimal ½ +1 dari jumlah peserta musyawarah yang diundang dan terdaftar.
2.      Keputusan dan ketetapan hasil musyawarah yang dianggap sah apabila disepakati oleh 2/3 +1 dari jumlah Quorum.
 BAB VI

PERSIDANGAN

Pasal 7

1.      Persidangan musyawarah kelompok SMP Negeri 1 Arjawinangun adalah sidang pleno.

BAB VII

PEMIMPIN SIDANG

Pasal 8

1.      Sidang pleno 1 dipimpin oleh panitia pengarah/perancang dan selanjutnya dipimpin oleh pemimpin sidang sebanyak 3 orang.
2.      Pimpinan sidang di pilih pemimpin sidang pleno 1.
3.      Dalam melaksanakan tugas persidangan pemimpin sidang dibantu oleh panitia penyelenggara.

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG

Pasal 9

1.      Hak pimpinan sidang :
a.       Memimpin dan mengatur jalannya sidang.
b.      Mengingatkan pembicaraan yang tidak mematuhi ketentuan atau menyimpang dari pokok masalah.
c.      Menegur dan memberi sanksi kepada peserta yang melanggar ketentuan.
2.      Kewajiban pimpinan sidang :
a.       Melaksanakan seluruh agenda dan tata tertib musyawarah kelompok.
b.      Mengatur hak suara dan hak bicara peserta dan peninjau secara adil baik berupa penyampaian, pendapat, bertanya ataupun tanggapan.
c.      Mengetuk palu sidang atas keputusan yang telah disepakati.

 

BAB IX

TATA CARA SIDANG

Pasal 10

1.      Setiap keputusan atau ketetapan agenda dan tata tertib musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila mufakat tidak tercapai maka sidang diambil voting atau pemungutan suara baik secara tertutup maupun terbuka.

Pasal 11

1.      setiap pembicaraan dalam sidang perlu minta izin dari pimpinan sidang.
2.      Pembicara selama berbicara tidak boleh diganggu.

Pasal 12

1.      Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok-pokok pembicaraan, maka pimpinan sidang dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali ke pokok masalah.
2.      Apabila seorang pembicara dalam sidang menggunakan kata-kata kasar atau tidak layak atau mengganggu ketertiban jalannya sidang, maka pimpinan sidang dapat memberikan nasehat dan peringatan.
3.      Jika sebagaimana dalam pasal 12 ayat 2 tidak dapat dilakukan maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan pembicara sidang tersebut dari ruangan sidang.
Pasal 13
1.      Ketukan 1 (satu) kali untuk setiap bahasan pasal yang disepakati.
2.      Ketukan 2 (dua) kali dilakukan untuk melakukan dan mancabut skorsing.
3.      Ketukan 3 (tiga) kali dilakukan untuk membuka dan menutup musyawarah.
BAB X
PENGURUS DEMISIONER
Pasal 14
1.      Pengurus PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun masa bakti 2008-2009 setelah laporan  pertanggung jawaban diterima oleh peserta sidang maka disebut sebagai pengurus Demisioner, dan selanjutnya menjadi peserta musyawarah.
2.      Setelah musyawarah selesai maka pengurus Demisioner masih bertanggung jawab atas keorganisasian dan kegiatan PMR sanpai adanya serah terima jabatan.
BAB XI
HASIL-HASIL MUSYAWARAH
Pasal 15
1.      Hasil-hasil perumusan sidang diolah lebih lanjut oleh panitia penyelenggara musyawarah kelompok PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun tahun 2009 dengan jeda waktu sebelum serah terima jabatan dilaksanakan.
2.      Keputusan dan ketetapan musyawarah kelompok menjadi pedoman dan acuan dasar dalam menetapkan dan menjalankan kewajiban organisasi PMR SMP Negeri 1 Arjawinangun.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 16
1.      Segala tata tertib yang belum diatur dalam tata tertib ini, ditentukan oleh pimpinan sidang dengan atau tanpa persetujuan panitia dan pimpinan musyawarah.